Bulan Ramadan Pemkot Ingatkan Tempat Hiburan Tutup Sementara, Ini Ketentuannya!

Bulan Ramadan Pemkot Ingatkan Tempat Hiburan Tutup Sementara, Ini Ketentuannya!

Foto : Walikota Metro Wahdi saat dikonfirmasi awak media terkait dengan edaran jam operasional tempat hiburan malam di Kota setempat.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengingatkan pengusaha hiburan malam untuk menutup sementara usahanya

Kebijakan tersebut diberlakukan sementara bagi pengusaha selama dua minggu Ramadan. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkot Metro bernomor: 556/E017-24067/SE/D-16/2024 tertanggal 8 Maret 2024.

Surat edaran tersebut berisi tentang waktu operasional usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 1445 H.

Dikonfirmasi awak media, Walikota Metro Wahdi membenarkan mengenai surat edaran tersebut. Ia mengatakan Pemkot Metro melalui Disporapar telah menerbitkan surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

"Iya surat edaran sudah dibuat. Itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam seperti karaoke dan lainnya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Sehingga tidak menganggu aktivitas selama Ramadan," terangnya, Kamis (14/3/2024).

Sekian tempat hiburan malam, Wahdi juga mengingatkan pengusaha rumah makan untuk memberikan tirai penutup saat siang hari. 

"Tetapi sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang benar. Nah ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri," ujarnya.

BACA JUGA:Pindah ke Lantai II Pasar Cenderawasih, Kuliner Pasar Senja Ramadan Masih Sepi Pengunjung

Meski demikian, bagi pengusaha yang melanggar nantinya bisa mendapatkan sanksi tegas.

"Tentu ada sanksinya, jika ada yang melanggar karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga," tegasnya. 

Sementara itu, diketahui surat edaran tersebut ditujukan kepada pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, cafe, kedai makan dan minum serta pariwisata hingga hiburan umum.

Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai  Perda Kota Metro Nomor 11 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kota Metro. Kemudian Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.

Tidak hanya itu, pemberlakukan aturan tersebut juga sesuai dengan Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota wisata. 

Di mana dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H, serta toleransi antar umat beragama, maka sejumlah tempat usaha diminta tutup sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: