Bulan Ramadan Jam Kerja ASN dan Tenaga Kontrak Dikurangi, Ini Ketentuannya!
Foto : Pemkot Metro memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN dan Tenaga kontrak selama bulan Ramadan.-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro memberikan keringan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan tenaga kontrak dalam melaksanakan tugasnya selama bulan Ramadan.
Di mana ASN hanya berkewajiban bekerja selama 5 sampai dengan 6 jam selama bulan Ramadan. Sementara pada hari-hari biasa jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak mencapai 8 jam.
Dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Munaroq membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa selama bulan Ramadan jam kerja ASN dilakukan penyesuaian. Di mana penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor : 000.8.3/E190-24363/SETDA/07/2023.
Surat tertanggal 8 Maret 2024 tersebut berisi tentang Jam Kerja ASN dan Tenaga Kontrak Pada Bulan Ramadan 1445 H.
Ia menjelaskan, bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, maka Pemkot Metro mengatur jam kerja pegawai pada bulan Ramadan.
"Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja yakni Hari Senin sampai dengan Kamis masuk Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Lalu, waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB," bebernya.
BACA JUGA:Kabar Gembira Kota Metro Bakal Miliki Bioskop Baru, Cek Ini Lokasinya!
Selanjutnya, untuk hari Jumat pegawai diwajibkan masuk pukul 08.00 WIB- 15.30 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul:l 11.30 WIB - 12.30 WIB.
"Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Kamis, masuk Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu waktu istirahat pukul 12.00 WIB -12.30 WIB," paparnya.
Selanjutnya, untuk Hari Jumat pegawai masuk pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
"Untuk jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Kota Metro yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tambahnya bagi Kepala Perangkat Daerah juga diimbau agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas.
"Selain itu juga pencapaian kinerja pegawai dan kinerja pemerintahan. Tidak hanya itu penyesuaian jam kerja ini juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: