Bulan Ramadan Jam Kerja ASN dan Tenaga Kontrak Dikurangi, Ini Ketentuannya!
Foto : Pemkot Metro memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN dan Tenaga kontrak selama bulan Ramadan.-(Ria Riski A.P)-
Diketahui pemberlakuan surat keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023,tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Bulan Ramadan Pemkot Ingatkan Tempat Hiburan Tutup Sementara, Ini Ketentuannya!
Kemudian Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Selanjutnya, Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 20/SE/SETDA/07/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: