Keluarga EF Bantah Soal Ijazah Palsu, KPU : Pemalsuan Dokumen Dapat Batalkan Pencalegan

Keluarga EF Bantah Soal Ijazah Palsu, KPU : Pemalsuan Dokumen Dapat Batalkan Pencalegan

Foto: Mencuatnya dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon legislatif terpilih dapip 1 Tubaba-(Rusman)-

RADARMETRO – Mencuatnya dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon legislatif (Caleg) terpilih, inisial EF (38) di wilayah daerah pemilihan 1 (Dapil-1) Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, keluarga bantah tidak benar.

Hal tersebut dikatakan kerabat lelaki EF, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba Raden Anwar, kepada radarmetro.disway.id (translampung.id grup) via telepon pada (16/3/2024) sekira pukul 10.48 WIB. 

Kata dia, bantahan tersebut dia sampaikan lantaran menanggapi surat keterangan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terhadap pihak Kepala Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (SKB/PKBM) Banjar Baru di Tulang Bawang (Tuba). 

Menurutnya, pada tanggal 05 Maret 2024 lalu LSM GMBI mengirimkan surat ke pihak SKB/PKBM Banjar Baru bernomor 

No 05/B SEK/GMBI-TUBA/11/2024 Perihal LSM GMBI Distrik Tulang Bawang (Tuba) Meminta Surat Keterangan Kepada Kepala SKB/PKBM Banjar Baru. 

Terkait ijazah pendidikan kesetaraan Program Paket C Setara SMA Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Ajaran 2021/2022 atas nama Eli Fitriyana dengan Nomor Induk Siswa Nasional: 28973 69 6220 apakah benar SKB/PKBM Banjar Baru yang mengeluarkannya (copyan ijazah terlampir).

BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Pertanyakan Verifikasi Administrasi KPU atas Dugaan Ijazah Palsu EF

Demikianlah surat permohonan permintaan keterangan ini kami buat. Atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Tuba, Ketua : Imausah dan Sekretaris : Rani Satria. 

Menanggapi permintaan surat LSM GMBI tersebut, Kepala SKB/PKBM Siti Nurul Khotimah memberikan surat pernyataan resmi dengan Nomor 012/PKBM -BB/SP/III/2024 dengan ini menyatakan bahwasannya benar peserta didik atas nama Eli Fitriyana pernah menempuh pendidikan di lembaga PKBM Banjar Baru. 

"Demikian Surat Pernyataan ini kami buat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tulang Bawang, 03 Maret 2024 Kepala PKBM Banjar Baru,” kata Raden Anwar. 

Sementara berdasar data pokok pendidikan Indonesia (DAPODIK) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sangatlah penting dalam proses pendidikan di Indonesia dimana NISN selalu dibutuhkan ketika siswa hendak mendaftar di sekolah, perguruan tinggi negeri atau swasta hingga untuk keperluan mengikuti program-program pemerintah, berikut adalah beberapa ciri dari NISN yang mungkin perlu dipahami. 

Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN akan secara otomatis diterbitkan untuk semua siswa yang sudah terdata di Dapodik atau EMIS dan data siswa juga harus sudah dilengkapi dengan NIK yang benar di Dukcapil Pusat.

NISN bersifat unik dan standar secara nasional sehingga setiap siswa akan memiliki NISN yang berbeda-beda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: