Keluarga EF Bantah Soal Ijazah Palsu, KPU : Pemalsuan Dokumen Dapat Batalkan Pencalegan

Keluarga EF Bantah Soal Ijazah Palsu, KPU : Pemalsuan Dokumen Dapat Batalkan Pencalegan

Foto: Mencuatnya dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon legislatif terpilih dapip 1 Tubaba-(Rusman)-

Tentunya NISN secara nasional akan terdiri dari 10 digit angka secara acak. 

Sebagai kunci atau tanda dalam pencatatan rekam pendidikan dari peserta didik, juga sebagai referensi pendataan di kementerian serta kode referensi bagi identitas peserta didik. 

Menanggapi isu terkait ijazah palsu yang digunakan satu di antara caleg, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tubaba, Yudi Agusman mengatakan, pada dasarnya saat melakukan verifikasi Administrasi, KPU menerima syarat calon ijazah SMA/sederajat berupa fotocopy legalisir, kemudian dilakukan verifikasi administrasi, sepanjang syarat yang disampaikan sesuai dengan ketentuan maka syarat tersebut memenuhi syarat (MS).

“Terkait dugaan ijazah palsu itu kami tidak bisa menganalisa ijazah tersebut asli atau palsu, karena yang disampaikan hanya ijazah fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,” terang Ketua KPU Yudi Agusman. 

BACA JUGA:Oknum Caleg Di Tubaba Diduga Pakai Ijazah Aspal

Namun, lanjut dia, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) BAB V, Pasal 48 menerangkan, penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan. 

Dia meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota atau, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: