Percepatan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Perguruan Tinggi Fakta Kebutuhan Yang Mendesak

Percepatan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Perguruan Tinggi Fakta Kebutuhan Yang Mendesak

Foto : Dr. Drs. Agus Sujarwanta, M.P. Dosen dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Metro.-(Dr. Drs. Agus Sujarwanta, M.P)-

RADARMETRO - Pada saat ini akreditasi perguruan tinggi (akreditasi PT) sudah menjadi suatu keharusan dan kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Hal ini  terutama berkenaan dengan status pengakuan dari pihak eksternal berkenaan dengan pembuktian secara formal kesesuaian kompetensi dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggara pendidikan tinggi mempunyai kewajiban memberikan pembuktian kepada masyarakat atau publik bahwa suatu institusi PT dalam menyelenggarakan pendidikannya harus benar-benar telah terstandar kelayakannya dalam status terakreditasi yang diberikan oleh institusi yang telah ditetapkan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia yakni dilakukan oleh Badan akreditasi perguruan tinggi (BAN PT).

Di Indonesia tidak dipungkiri bahwa banyaknya jumlah perguruan tinggi menjadi persoalan yang pelik dalam rangka pelaksanaan akreditasi PT. Data dari laporan Statistik Indonesia tahun 2022 menyebutkan bahwa ada 3.107 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut ternyata menurun 0,25% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 3.115 perguruan tinggi. Dari jumlah yang ada ternyata mayoritas sebanyak 2.982 perguruan tinggi yang ada merupakan perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan jumlah perguruan tinggi swasta yang sangat besar maka kebutuhan akreditasi dalam rangka memperolah jaminan mutu terhadap PTS menjadi sangat penting. Namun demikian, untuk melakukan akreditasi PT juga diperlukan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit. Sedangkan di pihak PTS tidak semuanya dapat menyediakan biaya akreditasi. Persoalan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang harus memfasilitasi percepatan akreditasi PT. 

Akreditasi PT yang mencakup semua komponen unit perguruan tinggi saat ini masih didanai penuh oleh pemerintah melalui BAN PT. Kesempatan ini seharusnya perlu direspon oleh seluruh PTS utamanya untuk bersegera mempersiapkan diri siap diakreditasi. Namun demikian juga perlu dipahami bahwa belum semua PTS mampu untuk mengajukan akreditasi PT dengan berbagai kendala yang memang belum bisa diatasi. Dalam situasi seperti ini diperlukan adanya perhatian Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam rangka menyiapkan PTS terutama agar dapat mengikuti program percepatan akreditasi PT.

BACA JUGA:Gelapkan Anggaran Pembangunan Jalan Rp2,6 Miliar, Pelaku Sebut Pejabat Lamsel Terlibat

Kesiapan Internal dalam Akreditasi PT

Semua penyelenggara perguruan tinggi pada dasarnya sudah tidak ada lagi yang merasa ragu untuk dapat mengikuti akreditasi PT. Penegasan dengan diberlakukannya Peraturan Badan Akreditasi nasional  Nomor 1 tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, merujuk Pasal 2  Ayat (1) Akreditasi dilakukan terhadap  program studi dan perguruan tinggi menggunakan instrumen akreditasi. Konteks pada Pasal 2 menekankan bahwa akreditasi bagi program studi dan perguruan tinggi sudah menjadi paket yang tidak dipisahkan. 

Perguruan tinggi seharusnya  sudah siap melakukan akreditasi perguruan tinggi manakala semua prodi yang diselenggarakannya sudah terakreditasi. Namun  demikian, bagi perguruan tinggi yang memiliki jumlah program studi yang banyak tentu ini menjadi kondisi yang tidak mudah. Apalagi sebagian besar program studi yang diselenggarakannya status akreditasinya belum banyak yang terakreditasi A  maupun unggul. Kondisi ini masih menjadi kendala karena akan mempengaruhi hasil akreditasi PT. Berbeda dengan perguruan tinggi dengan program studi yang jumlahnya tergolong sedikit, maka untuk mencapai kesiapan akreditasi PT sejak dari akreditasi program studinya bisa terjadi akan lebih cepat dapat dicapai. Nampaknya jumlah program studi suatu perguruan tinggi akan menjadi faktor yang perlu disikapi dengan pendekatan yang berbeda dalam rangka akreditasi PT. Hal yang tampak terutama dalam penyiapan sumber daya manusia dan sumber biaya. Kesiapan internal perguruan tinggi yang menyangkut akreditasi prodi pada perguruan tinggi yang memiliki jumlah program studi yang banyak akan memerlukan dukungan biaya yang lebih besar dibandingkan perguruan tinggi yang memiliki jumlah program studi yang sedikit. 

Kondisi internal jumlah program studi pada perguruan tinggi  tampak memerlukan perhatian yang berbeda, dan hal ini jika direspon oleh BAN PT bisa saja digunakan untuk membentuk kluster perguruan tinggi yang menyelesaikan tahapan akreditasi PT dengan rentang waktu tertentu. Kesiapan internal perguruan tinggi dalam menyiapkan akreditasi PT  tidak terlepas dari banyaknya program studi yang diselenggarakan. Hal ini memerlukan curah waktu yang berbeda dalam kesiapan tahapan akreditasi PT, maka akan lebih tepat jika kluster jumlah program studi menjadi pertimbangan dalam akreditasiPT. 

BACA JUGA:H-1 Penutupan, Selter JPTP Kadisos Sepi Pelamar

Kebijakan Percepatan Akreditasi PT 

Akreditasi PT yang sudah menjadi keharusan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya. Namun demikian pelaksanaan akreditasi PT yang harus dikenakan kepada ribuan perguruan tinggi di Indonesia memerlukan strategi yang tepat. Ada dua misi besar  yang perlu dilakukan dengan adanya kebijakan percepatan akreditasi PT, yakni:

1. Penguatan SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada perguruan tinggi menjadi institusi yang menetapkan standar di mana perguruan tinggi tersebut mampu memenuhinya sehingga menjadi isntitusi yang bermutu. Secara kelembagaan SPMI dikelola oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Perguruan tinggi yang konsen dengan standar mutu internal maka harus memperkuat sumber daya manusia (SDM) LPM, terutama dalam melakukan pendampingan kepada program studi dan task force dalam rangka akreditasi program studi maupun akreditasi PT. LPM dalam aktualisasinya dapat membantu dalam hal mereview dan pendampingan pengajuan usulan akreditasi, dan simulasi visitasi. Penguatan SDM LPM perguruan tinggi berarti turut memberikan kontribusi dalam rangka pecepatan akreditasi PT.

2. Pemenuhan SPME

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: