Mekanisme Penghitungan PBB di Kota Metro Berubah, Wajib Pajak Diprediksi Tak Lagi Dapat Stimulus!
Foto : Sekretaris BPPRD Mirza Marta Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/3/2024). -(Ria Riski A.P)-
"Untuk pelunasan tagihan 2023 dan sebelumnya kena denda. Dendanya 2% dikali pokok terhutang dikali bulan keterlambatan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: