Mekanisme Penghitungan PBB di Kota Metro Berubah, Wajib Pajak Diprediksi Tak Lagi Dapat Stimulus!

Mekanisme Penghitungan PBB di Kota Metro Berubah, Wajib Pajak Diprediksi Tak Lagi Dapat Stimulus!

Foto : Sekretaris BPPRD Mirza Marta Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/3/2024). -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro kembali merevisi mekanisme perhitungan Pajak Bumi dan Pembangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2024.

Di mana dalam proses perhitungan PBB-P2 tahun ini diprediksi tidak lagi diberikan stimulus atas pajak tersebut. 

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Marta Hidayat, Kamis (28/3/2024). 

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan terkait Peraturan Walikota (Perwali) tentang PBB-P2 tahun 2024 tersebut.

Menurutnya, Perwali tentang PBB-P2 tersebut masih dalam evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung. Karena itu pihaknya belum melakukan pencetakan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutung (SPPT) kepada wajib pajak. 

BACA JUGA:Rp16,9 Milyar THR ASN Siap Dibayarkan, Target Minggu ini Cair!

"Kami belum mencetak SPPT. Karena Perwalinya masih diperiksa Provinsi. Setelah disetujui, segera kami cetak SPPT-nya," terangnya.

Diakuinya bahwa ada perubahan terhadap mekanisme penghitungan PBB-P2 tersebut. Di mana untuk tahun ini diperkirakan wajib pajak tidak lagi diberikan stimulus untuk PBB-P2 tahun 2024.

"Insyaallah tidak ada stimulus lagi, karena ada perubahan mekanisme perhitungan," katanya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, pada perhitungan PBB-P2 tahun ini terdapat perbedaan perubahan jumlah PBB-P2 yang dibayarkan oleh wajib pajak. Meski demikian jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. 

"Kalau pun nanti berbeda, itu nggak banyak. Dan Insya Allah banyak yang turun ketimbang naik," ungkapnya.

Sementara itu, ditanya terkait tunggakan PBB-P2 tahun 2023, ia mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasinya. 

BACA JUGA:Asik Pesta Miras, Puluhan Warga Diamankan Polres Metro

Meski begitu wajib pajak yang terlambat membayar pajak tersebut tetap akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: