Perkara Korupsi Dana Honor Kelurahan Kota Alam TA 2022 Dilimpahkan Ke Kejari Kotabumi

Perkara Korupsi Dana Honor Kelurahan Kota Alam TA 2022 Dilimpahkan Ke Kejari Kotabumi

Foto: Sat Reskrim Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana honor kelurahan kota alam tahun anggaran 2022, Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Rabu (17/4/2024)-(Eka)-

RADARMETRO - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi dana honor kelurahan kota alam tahun anggaran 2022, Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Rabu (17/4/2024)

Penyerahan berkas perkara berikut dengan tersangka FS  dan Y pegawai kelurahan setempat,  dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900,- (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Penyakit Gastritis dan Diare Hantui Warga, Diskes Imbau Warga Metro Jaga PHBS

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,  mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan," kata kasat.

BACA JUGA:Lakalantas Minibus Versus Pick Up di Jalinteng Lampura, 1 Meninggal 9 Luka-Luka

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: