Nyalon di Pilkada, Anggota Legislatif Terpilih Wajib Mundur? Ini Aturannya!

Nyalon di Pilkada, Anggota Legislatif Terpilih Wajib Mundur? Ini Aturannya!

Foto : KPU Kota Metro menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan bahwa bahwa anggota legislatif yang terpilih wajib mundur jika menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dikonfirmasi awak media usai menghadiri sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 di Kota Metro, Rabu (24/4/2024). 

Ia mengatakan, bahwa bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang berstatus anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.

"Jadi anggota DPR RI ataupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019–2024, dan kembali terpilih pada pemilu 2024–2029, maka harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," paparnya. 

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk calon terpilih yang tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, maka tidak wajib mengundurkan diri. 

BACA JUGA:Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Untuk Pilkada Pringsewu

"Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," jelasnya kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa  untuk bacalonkada yang tidak berstatus anggota DPR RI atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur. 

"Jadi bacalonkada yang tidak berstatus anggota DPR RI atau DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota, namun dia terpilih pada Pemilu 2024–2029, hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," paparnya. 

Sementara itu diberitakan sebelumnua, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bernomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Di mana dalam keputusan tersebimut, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih dari hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 lalu, harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Diketahui, sederet nama bacakada di Kota Metro mulai bermunculan. Sejumlah nama tersebut diprediksi bakal maju dalam Pilkada Kota Metro tahun ini. 

BACA JUGA:Peringati HUT Satpol PP ke-74, Walikota Metro Ingatkan Soal Pengamanan Pilkada!

Sejumlah nama-nama tersebut antara lain, Wahdi yang kini masih menjabat sebagai Walikota Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: