Baru Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Menggelapkan Sepeda Motor

Baru Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Menggelapkan Sepeda Motor

Foto: Baru Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Menggelapkan Sepeda Motor-(Reza)-

RADARMETRO - Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AHW (40) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur karena melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Sukoharjo.

“Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran pada Rabu, 23 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (25/4)

Kapolsek menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp.5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

BACA JUGA:Tok, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara

Modusnya, kata Riyadi, pelaku yang sebelumnya memang sudah kenal dengan korban ini datang kerumah korban untuk bertamu, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala Pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusanya selesai.

Namun setelah sepeda motor di pinjamkan, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp.800 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkapnya

BACA JUGA:Beredar Informasi Pungli Mobil Batu Bara, Satreskrim Polres Lampura, Sisir Jalinsum Hingga Bukit Kemuning

Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Ia juga mengungkapakan tersangka AHW telah dilakukan penahanan dirutan Polsek sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: