Hisap Sabu di Bangunan Sekolah, Tiga Pemuda Metro Ditangkap Polisi

Hisap Sabu di Bangunan Sekolah, Tiga Pemuda Metro Ditangkap Polisi

Foto : Potret ketiga tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro.-(Devi)-

RADARMETRO - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro menangkap tiga pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah bekas bangunan sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di wilayah Metro Selatan.

Usai diamankan Tekab 308 Presisi, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menindaklanjuti penangkapan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga pemuda itu ditemukan polisi saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di bangunan sekolah TK yang terdapat di Jalan Kapten Tendean, RT 011, RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Ketiganya ditangkap pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Masing-masing tersangka ialah Rizky Donny Pratama Putra (22), pemuda asal kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan yang berstatus mahasiswa.

Kemudian Edo Putra Wijaya (23) pemuda yang merupakan buruh tersebut ialah warga Jalan Yos Sudarso, RT 009 RW 002 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Terakhir ialah Deny Ronaldo (22) yang merupakan pengangguran asal Jalan KH Khanafiah, RT 022 RW 004 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

BACA JUGA:Baru Seminggu Bekerja, ART Asal Lamteng Curi Harta Majikan

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan saat Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan patroli hunting.

"Ketiga tersangka ditangkap di sebuah bangunan bekas sekolah TK yang saat ini sudah tidak terpakai, masing-masing tersangka berinisial RDPP, EPW dan DR," kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati sejumlah barang bukti mulai dari paketan narkoba jenis sabu-sabu hingga alat hisapnya.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dan 5 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai. Total beratnya 0,22 gram," jelas Kasat.

"Kemudian ada juga seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 2 buah korek api gas yang digunakan tersangka untuk membakar sabu-sabu tersebut," imbuhnya.

IPTU Hendra Abdurahman menceritakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di bangunan bekas TK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: