Terduga Penyalahgunaan Anggaran PJU Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Terduga Penyalahgunaan Anggaran PJU Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Kepala Inspektorat Tubaba Prana Putta. (Photo Dirman)-(Istimewa)-

RADARMETRO - Sejumlah terduga pelaku penyimpangan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, meski disanksi pengembalian ke kas negara dan penundaan kenaikan pangkat, oknum terkait tetap bebas melenggang. 

Hal tersebut pasca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) beberapa waktu lalu, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Perhubungan sejak 2022-2023.

BACA JUGA:Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Tingkat Nasional, Firsada Beri Apresiasi PPBI Tubaba

Dikatakan Kepala Inspektorat Tubaba Prana Putra, dari hasil pemeriksaan pihaknya telah memberikan rekomendasi terhadap oknum tersebut untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara

Terkait jumlah besaran temuan itu, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara terbuka ke publik karena sifatnya rahasia negara.

“Mereka kita kasih waktu untuk pengembalian selama 60 hari sampai tanggal 27 april 2024 mendatang. Namun, pada tanggal 2 April kemarin mereka telah menyelesaikan pengembalian tersebut,” kata Prana saat di hubungi via whatsapp pada (29/4/2024) sekira pukul 11.48 WIB. 

BACA JUGA:Kapolres Tulangbawang Bersama PJU Kunjungi Kantor Bupati, Ini Tujuan Utamanya

Lanjut dia, berkaitan dengan pemberian sanksi hukuman terhadap oknum tersebut, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 dan peraturan Kepala BKN Nomor 6 tahun 2022, yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sedang. 

“Mereka hanya dikenakan hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan pangkat saja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: