Kapolres Warning Pelaku Usaha Dan Saiful Hajat Taati Aturan, Batas Izin Pukul 22.00 Wib. Melanggar Ditindak.

Kapolres Warning Pelaku Usaha Dan Saiful Hajat Taati Aturan, Batas Izin Pukul 22.00 Wib. Melanggar Ditindak.

Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan,. S. ik-(Photo Dok Polres)-

RADARAMETRO - Berdasar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, batas waktu izin keramaian pesta pernikahan sampai pukul 22.00.Wib. Bagi yang melanggar akan diberikan tindakan tegas tanpa toleransi. 

Warning tersebut disampaikan Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan.S.IK, pasca kian maraknya pelaku pemilik usaha hiburan orgen tunggal dan saiful hajat melanggar ketentuan perizinan yang telah ditetapkan berdasar ketentuan yang ada.

Karena itu, untuk kedepannya dengan tegas pihaknya tidak segan-segan akan membubarkan langsung hiburan pesta orgen tunggal jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan

"Sesuai Perda pemerintah Daerah kabupaten Tubaba batas Waktu izin keramaian itu hanya sampai  Pukul 22.00.Wib, malam wajib tutup tidak ada toleransi bagi pelanggar” Kata Kapolres pada (29/4/2024). 

BACA JUGA:Terduga Penyalahgunaan Anggaran PJU Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Tidak hanya itu, Kapolres Ndaru juga menegaskan jika didapat adanya masyarakat  atau saiful hajat yang melakukan pelanggaran ketentuan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai Aturan Hukum yang berlaku. 

"HImbauan batas waktu pesta hiburan orgen tunggal ini wajib ditaati oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, upaya untuk menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum polres Tubaba” Jelasnya. 

Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian polres Tubaba, jika melihat, mendengar adanya pesta Hiburan Orgen tunggal Hingga larut malam. 

"Sesuai perintah pimpinan kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika,SH,S.IK.M.Si, beliau mengajak lapisan masyarakat berperan aktif turut memerangi segala bentuk Judi Online, Penyalahgunaan narkotika, dan berbagi tindakan pidana lainya" Tegasnya. 

BACA JUGA:Di Depan Kaum Milenial, Wahdi Nyatakan Kembali Maju di Pilkada Metro Tahun ini!

Sebab itu, Kapolres perintahkan terhadap pihak pemerintah Tiyuh (Desa) dan kecamatan dapat mensosialisasikan perihal himbauan batas waktu Pesta Hiburan orgen Tunggal kepada masyarakatnya. 

"Saya minta kepala Tiyuh, Camat untuk bisa menyampaikan himbauan ini kepada warganya yang ingin melangsungkan hajatan dapat mentaati aturan, ini semua upaya menjaga kenyamanan masyarakat lainnya tidak terganggu” Imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: