Kejaksaan Negeri Kotabumi Tetapkan Kepala LPTS UBL Sebagai Tersangka.

Kejaksaan Negeri  Kotabumi Tetapkan Kepala LPTS UBL Sebagai  Tersangka.

Foto: Kejaksaan Negeri Kotabumi Tetapkan Kepala LPTS UBL Sebagai Tersangka.-(Eka)-

BACA JUGA:Polres dan Kejari Mesuji Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rossi Aprilia

Untuk Selanjutnya, Tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024.

” Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: