Jadi Penjual Es Krim Selama Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Dibekuk

Jadi Penjual Es Krim Selama Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Dibekuk

Foto: Jadi Penjual Es Krim Selama Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Dibekuk-(Reza)-

RADARMETRO, PRINGSEWU - Petugas dari Polsek Pringsewu Kota akhirnya berhasil menangkap TA (17). Ia merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat kabur usai mencuri tabung gas di warung sembako milik Alendra di Pekon Margakaya, Pringsewu  pada  Sabtu (29/7/2023) lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, remaja asal Kecamatan Pulaupanggung ini ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Senin (6/5/2024).

"Pelaku diringkus polisi sekira pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya," ujar Kompol Rohmadi pada Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:11 Bulan Jadi Buronan, Tersangka Curanmor Asal Jabung Dibekuk Polisi

Dipaparkannya, TA diduga terlibat aksi pencurian tabung gas di warung kelontongan milik Alendra, warga Pekon Margakaya Pringsewu. Pencurian dilakukan bersama satu rekan pelaku berinisial BP yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Menurut Kapolsek, dalam aksi pencurian ini para pelaku sempat kepergok korban sehingga salah satu pelaku menyerang dan melukai korban dengan sembilan badik hingga mengalami luka sayat di tangan. 

"Usai kepergok korban, pelaku TA berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap dan nyaris tewas dihakimi masa," ungkapnya.

Diungkapkan Kapolsek, sebelum ditangkap pelaku TA mengaku Kabur dan bekerja sebagai penjual eskrim di Bandar Lampung. Dia juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian uang di salah satu toko sembako di wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

BACA JUGA:Tipu Rekannya Jutaan Rupiah, Oknum Dosen di Metro Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya tersangka TA dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: