Setahunan Buron, Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polres Metro

Setahunan Buron, Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polres Metro

Foto : Pelaku R dan barang bukti hasil kejahatan diamankan di Polres Kota Metro, Polda Lampung.-(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Pelarian R (16) remaja asal Kabupaten Lampung Timur berakhir. Tepat 1,2 tahun kabur, R akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung.

Pelaku diamankan lantaran diduga terlihat perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Kota Metro. Pelaku diamankan saat tengah pulang ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (15/5/2023).

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, mengatakan penangkapan anak pelaku dilakukan berawal saat Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapat informasi keberadaan anak pelaku R. Dimana R sedang berada di rumahnya di wilayah Lamtim. Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, Tim Tekab 308 bergerak mendatangi rumah anak pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Jadi Bacaleg DPRD Lampung, Mira Desiana: Biar Saya Punya Kebijakan

"Dalam penangkapan ini turut serta diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru tahun 2016, dengan Nopol B 4350 FG. Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2018 Nopol B 4093 TTZ," terangnya, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, dalam perkara tersebut R yang masih berusia dibawah umur saat ini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. Meski proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Untuk saat ini anak pelaku R beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini anak pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancam hukuman 7 tahun penjara," tukasnya.

Diketahui, R diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/104 /III/2022/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Maret 2022. Pelaku jiga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor : DPO/32/III/2022/Reskrim, tertanggal 21 Maret 2022.

BACA JUGA:Supriyadi : Lomba Kelurahan Ajang Kompetensi Positif dan Sportif

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya sejumlah pelaku lain yang kini tengah menjalani hukuman di rutan. Dalam aksinya komplotan pelaku melakukan aksinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kosan Jln. Khairbras, Keluraha Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat sekira pukul 03.00 WIB, Senin (14/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: