Sempat Buron, Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Judi Remi

Sempat Buron, Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Judi Remi

Sempat Buron, Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Judi Remi--Ist

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Upaya Polsek Gadingrejo dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.

Seorang buronan kasus judi kartu remi berinisial IS alias Encus (59), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Penangkapan IS dilakukan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Ia merupakan salah satu dari tiga orang yang sempat kabur saat polisi menggerebek lokasi perjudian di sebuah pos ronda pada Rabu malam, 11 Juni 2025 lalu.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Buat Warga Resah, Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalinsum Pringsewu

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku lagi berinisial IS alias Encus. Yang bersangkutan sempat melarikan diri saat penggerebekan, namun berkat kerja keras anggota dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Herman, Senin, 28 Juli 2025.

Dengan ditangkapnya IS, total sudah empat orang pelaku yang berhasil diamankan terkait kasus perjudian tersebut. Sementara dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami berkomitmen untuk menangkap semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Herman.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus perjudian merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

“Perjudian, baik secara konvensional maupun daring, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ketenteraman masyarakat,” katanya.

Kapolsek juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. 

“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya.

Saat ini, IS telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: