Ikuti Jejak Bapaknya, Anak Jadi Bandar Togel

Ikuti Jejak Bapaknya, Anak Jadi Bandar Togel

Foto: Terlihat tiga orang telah mengenakan baju tahanan Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu gegara judi togel. Dua di antaranya merupakan bapak dan anak.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu mengamankan tiga orang warga atas kasus judi togel. Dua di antaranya merupakan bapak dan anak.

Tiga orang yang ditangkap yanki SP (53) dan anaknya berinisial IP (23), kemudian WN (53). Ketiganya merupakan warga Pekon (Desa) Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin (15/5) tengah malam.

“Dua pelaku yang kita amankan terdiri dari anak dan bapak, IP dan SP kemudian satu pelaku lagi adalah WN (53),” ujarnya seperti dikutip dari translampung.id pada Kamis (18/5/2023)

Polisi mengamankan terlebih dahulu bapak dan anak alias SP dan IP sekira pukul 23.30 WIB. Mereka ditangkap dalam keadaan santai-santai di rumahnya.

BACA JUGA:Diminta Khutbah, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bacakan Kitab Injil

Kemudian barulah sekira pukul 23.40 polisi meringkus WN yang kediamannya tak jauh dari rumah bapak dan anak itu.

Tak disangka, IP yang masih berusia 23 tahun selama ini menjadi bandar togel di kampungnya. 

“Ketiga pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN,” jelasnya.

Kepada polisi IP mengaku sudah menjadi bandar togel sejak Maret 2023 dengan menyasar sejumlah warga yang gemar bermain judi di sekitar desanya.

“Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” kata Kapolsek Gadingrejo.

Dalam penangkapan itu, kepolisian turut menyita sebagai barang bukti berupa sejumlah perlengkapan judi. Mulai dari kertas rekap hasil judi hingga tulisan rumus togel.

BACA JUGA:Hasil Leg ke-2 Man City Vs Madrid: The Citizen Maju ke Final Liga Champions 2023

“Untuk barang bukti satu Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, selembar kertas rekapan, satu lembar kertas Rumusan, sebuah pena warna hijau putih, dan uang tunai Rp40 ribu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: