Kosan Ganjarasri Digerebek, Polisi Temukan Narkoba

Kosan Ganjarasri Digerebek, Polisi Temukan Narkoba

Foto : Potret keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Metro.-(Devi)-

"Selain bong kami temukan juga 1 batang pipa kaca pirex yang didalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 1,34 gram. Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi Polisi, para tersangka mengaku membeli narkoba tersebut kepada seorang pengedar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Dari pengakuan para tersangka, narkoba itu mereka dapatkan dengan cara membeli kepada seorang pengedar di wilayah Tegineneng dengan harga Rp 300 Ribu per paketnya," ujar Kasat.

IPTU Hendra Abdurahman juga menerangkan hasil pemeriksaan yang mana para tersangka kerap mengkonsumsi sabu bersama-sama di kamar kost milik Chaca sang PL.

"Dari pengakuannya sudah sering, mereka itu pesta sabu bersama ya di kamar kost milik Chaca itu. Saat kami grebek juga mereka sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu," terangnya.

Polisi mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan orang lain yang pernah juga berpesta narkoba dengan mereka.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar kost tersebut yang resah dan mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kost itu. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan orang lain yang pernah berpesta narkoba dengan mereka," tandasnya.

Dalam penggrebekan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong. Lalu 1 batang kaca pirex yang didalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 1,34 gram.

BACA JUGA:Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Banjar Agung Sita 14 Motor Gunakan Knalpot Brong

Kemudian 1 bungkus rokok merk Esse Double Pop, satu buah gulungan kertas alumunium foil, 2 buah korek gas yang digunakan untuk membakar sabu dan 2 buah sedotan pipet plastik warna putih susu yang digunakan sebagai sendok sabu-sabu.

Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: