Kesal Masalah Sampah, Pria di Pringsewu Lampung Curi Sepeda Motor Tetangga
Foto: Kesal Masalah Sampah, Pria di Pringsewu Lampung Curi Sepeda Motor Tetangga-(Reza)-
RADARMETRO - Seorang kepala rumah tangga di Lampung tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Pekon (desa) Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (6/6/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku pencurian, KI (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dirumahnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp. 3,5 juta milik Ali Imron, tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Permudah Pasokan Pupuk, Gubernur Minta Pemkot Metro Bentuk BUMKel
--
"Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka," ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (9/6/2024) pagi.
Perwira menengah berpangkat melati satu ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.
"Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah, sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Peringati HUT Kota Metro ke-87, DPRD Harapkan Kontestasi Politik Jadi Pemersatu Masyarakat
Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI. Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: