Promosikan Situs Judi Online, Lima Selebgram di Metro Ditangkap Polisi
Foto : Para tersangka diamankan di Mapolres Kota Metro.-(Istimewa)-
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita Di Wonogiri Di Bekuk Tekab 308 Polres Lampura
Lebih lanjut ia mengemukakan, pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.
Dimana isinya tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian.
"Penangkapan para tersangka dimulai dari patroli tim cyber terhadap akun instagram @putri_melianna. Tersangka ini diketahui telah memposting iklan tentang perjudian online dengan website Dragslot," paparnya.
Berdasarkan unggahan tersebut, lanjutnya, polisi mengamankan tiga temna tersangka lainnya. Hasilnya polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.
BACA JUGA:DPRD Soroti Cara Membuang Obat Kadaluarsa dan Penyalahgunaan Ambulance Pemerintah
"Saat ini tersangka berikut dengan barang buktinya kami amankan ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, usai menangkap empat tersangka polisi juga kembali mengamankan satu tersangka lainnya melalui akun instagram @nva_erliz yang mempromosikan situs judi online BYON88.
"Dari postingan ini anggota kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut pada akun Instagram nva_erliza. Hasilnya pada Kamis 20 Juni 2024 pukul 18.59 WIB kami mengamankan pemilik akun Instagram nva_erliz yang berinisial NEA," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka tersebut menerima uang sebesar Rp1,5 juta pada setiap unggahan bermuatan konten judi online.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Depan Kantor Pemkot Metro, Ini Tuntutannya!
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Ini termasuk bagaimana para pelaku bisa berhubungan dengan pihak situs judi online," pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana, tentang Perjudian.
Dalam perkara tersebut para tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana kuragan 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: