Setahun Cabuli Keponakan, Ayah dan Anak di Metro Ditangkap Polisi

Setahun Cabuli Keponakan, Ayah dan Anak di Metro Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka RS tengah diperiksa di Mapolres Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-

BACA JUGA:Polda Lampung Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji

Dalam perkara ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016. Isinya tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 thn 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU, atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022. Dalam perkara ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar," bebernya. 

Sementara itu, untuk saat ini korban telah mendapat pendampingan dari lembaga yang konsen pada kasus kekerasan perempuan dan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: