Miliki Ratusan Paket Tembakau Sintetis, Remaja di Metro Ditangkap Polisi!

Miliki Ratusan Paket Tembakau Sintetis, Remaja di Metro Ditangkap Polisi!

Foto : Tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan warga Metro Pusat diamankan Polres Kota Metro.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Satresnarkoba Polres Kota Metro kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte).

Tersangka merupaka remaja berusia 21 tahun berinisial RRP warga Kecamatan Metro Pusat. Tersangka diamankan di rumahnya pada pada Rabu 3 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Metro Pusat.

"Tersangka RRP ini kita tangkap pada Rabu 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro kita bergerak cepat untuk menangkap tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Motif Asmara Jadi Latar Belakang Pedagang Buah Asal Tanggamus Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu

Menurutnya, selain mengamankan tersangka polisi juga turut serta mengamankan barang bukti kejahatan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut antara lain 1 buah kotak handphone merk Vivo Y2. Kemudian 94 plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisi daun-daun kering, yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.

"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 lembar plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisi daun-daun kering, yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil," paparnya.

Selanjutnya polisi tersebut terus melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka juga telah meletakkan 4 lembar plastik klip berukuran kecil, yang di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil.

BACA JUGA:Dinsos Sebut Angka Kemiskinan di Metro Turun, Ini Langkah yang Dilakukan!

"4 lembar plastik klip ini masing-masing berada di beberapa titik lokasi di seputar Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 

sebanyak 106 lembar plastic klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis dengan berat kotor 69.16 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: