Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Anggi

Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Anggi

Foto: Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Anggi-(Nara J Afkar)-

RADARAMETRO - Polres Mesuji, Polda Lampung, menggelar pers release penangkapan pelaku pembunuhan dan persetubuhan terhadap AL siswi SMKN 1 Tanjung Raya, yang ditemukan meninggal dunia pada selasa (28/05/2024) sekira jam 16.00 wib di dalam parit/siring, kebun karet, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH.,SIK.,MM.,CPHR., yang didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara.S.Pd., Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kasubag Humas AKP Lembo Marlindo, memimpin langsung kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat, pada kamis(4/7/2024).

Dalam keterangan persnya, Ade  menjelaskan bahwa pelaku yang bernama Hermansyah Bin Nangali, (51) warga Desa Tebing Karya Mandiri, RT/RW 008/004 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ini, di tangkap di Paldua, PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras semua tim, tepat di hari puncak peringatan HUT Bhayangkara ke 78, yakni pada Senin (1/7/2024). Pelaku yang sempat melarikan diri selama hampir sebulan ini, akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Polres Mesuji, Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab Polres Musi Banyuasin, di wilayah hukum Polda Sumsel. Pelaku ini juga diketahui masih ada hubungan kerabat dekat dengan korban (Paman.Red),"jelas Kapolres.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Metro, Polres Perkuat Sinergi Antar Penyelenggara Pemilu

Masih diterangkan alumni Akpol tahun 2002 itu, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau percobaan pencurian, dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.

Serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,"terang Ade.

Ade pun mengulas kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, dimana pada hari selasa  (28/05/2024), sekira jam 10.30 wib,  tersangka berjalan kaki dari arah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, menuju ke arah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. 

Selama berjalan kaki, tersangka sempat memberhentikan mobil truck yang lewat, tetapi mobil truck tidak ada yang berhenti. Kemudian ketika tersangka sedang berjalan kaki melanjutkan perjalanan, korban yang pada waktu itu baru pulang sekolah hendak menuju ke rumahnya langsung menghampiri tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dan menawarkan tumpangan kepada sang paman.


--

BACA JUGA:Dishub Metro Catat 55 Kendaraan Tak Lolos Uji KIR

Selanjutnya tersangka naik ke sepeda motor korban dengan posisi tersangka membonceng korban, kemudian tersangka sempat berhenti sejenak dipinggir jalan untuk memakai masker di jalan. Setelah itu, tersangka bersama korban melanjutkan perjalanan, dan sesampainya di perempatan dekat Pos Polisi Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, tersangka dan korban belok ke kiri masuk ke gang tepat sebelum lapangan menuju ke arah kebun karet yang sepi tidak ada orang lain.

Sesampainya di kebun karet di TKP, tersangka berhenti untuk buang air kecil, dan korban yang tidak menaruh curiga kepada sang paman pun turun dari motor menghadap arah berlawanan dengan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: