Polsek Simpang Pematang Bekuk Sindikat Pelaku Curat, Satu Ditangkap Polres Pesawaran

Polsek Simpang Pematang Bekuk Sindikat Pelaku Curat, Satu Ditangkap Polres Pesawaran

Foto: Polsek Simpang Pematang Bekuk Sindikat Pelaku Curat, Satu Ditangkap Polres Pesawaran -(Nara J Afkar)-

RADARMETRO - Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiganya ditangkap  berdasarkan laporan Eko Rahyudi (42) salah satu pedagang pakaian pasar Simpang Pematang yang melaporkan jika tokonya telah di bobol pencuri dengan cara merusak gembok toko.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan, saat proses penyelidikan Polsek Simpang Pematang mendapat informasi diduga pelaku atas nama Arif Falmi telah ditangkap di Polres Pesawaran.

BACA JUGA:Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Anggi

"Mendapat Informasi tersebut, unit Reskrim bergerak cepat dipimpin oleh Kapolsek Simpang Pematang berkoordinasi dengan Polres Pesawaran untuk melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara dan didapati sekurangnya dua alat bukti perkara dapat dinaikkan sidik dan ditetapkan tersangka pencurian dilakukan bersama oleh dua orang  lainya,"terang Kapolsek Simpang Pematang mendampingi Kapolres Mesuji melalui Kasie Humas Polres Mesuji AKP. Lembo.

Jadi Lanjut Lembo, salah satu tersangka saat ini diamankan di Polres Pesawaran, Polda Lampung dalam kasus yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Arif, lanjut Lembo, Polsek Simpang Pematang ahirnya juga mengamankan dua tersangka lain yakni Paino (50) dan Cecep (24) Warga Simpang Pematang  Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Pesta Berujung Duka, Pistol Anggota DPRD Lamteng Tewaskan Warga

"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Simpang Pematang untuk proses lebih lanjut,"tutup Kasi Humas Polres Mesuji ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: