Terancam Tak Dilantik, KPU Tunggu 4 Caleg Terpilih di Metro Serahkan LHKPN

Terancam Tak Dilantik, KPU Tunggu 4 Caleg Terpilih di Metro Serahkan LHKPN

Foto : Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Teknis, Toni Wijaya. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro mencatat sebanyak 21 orang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih telah menyerahkan bukti pelaporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, 4 caleg terpilih lainnya hingga kini belum menyerahkan LHKPN ke KPU setempat. Di mana sesuai aturan caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN tersebut terancam tidak dilantik. 

Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Teknis, Toni Wijaya menjelaskan, berdasarkan catatan hingga kini sebanyak 21 orang caleg terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan LHKPN.

Sementara 4 caleg terpilih lainnya belum menyampaikan tanda terima atas pelaporan LHKPN ke KPU.

"Caleg terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima sebanyak 21 orang," terangnya dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, dari 21 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN tersebut terdiri dari beberapa partai politik (parpol). Adapun parpol tersebut antara lain aleg dari Partai Golkar, PDIP, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PKB.

BACA JUGA:Soal Temuan Bawaslu, KPU Metro Minta Pantarlih Cek Ulang Hasil Coklit

Selanjutnya, kata dia, caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU terdapat empat orang. Namun dari jumlah tersebut tiga diantaranya telah mengkonfirmasi terkait pelaporan LHKPN tersebut ke KPU.

"Jadi 3 orang sudah mengkonfirmasi tentang tanda bukti pelaporan, tapi belum menyampaikan secara resmi ke KPU Metro," jelasnya. 

Sementara itu, terkait satu caleg lainnya yang belum menyerahkan LHKPN tersebut pihaknya mengaku tidak mengetahui alasannya.

"Jadi ada 1 orang yang belum ada infomasi terkait laporan LHKPN," ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaporan tersebut KPU Kota Metro hanya menerima tanda terima atau bukti pelaporan LHKPN dari setiap caleg terpilih.

Kendati demikian, lanjutnya, bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima atas LHKPN ke KPU, maka akan mendapatkan sanksi.

"Untuk sanksinya, nama yang bersangkutan tidak dicantumkan dalam penyampaian calon terpilih," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: