Pemuda Warga Metro Barat Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Motor Rentalan
Foto : Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan diamankan di Mapolres Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan seorang pemuda warga Kota Metro ditangkap polisi.
Terduga pelaku berinisial FL (23) warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat. Terduga pelaku ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, mengungkapkan dalam melancarkan aksinya terduga pelaku melakukan penipuan dan penggelapan motor hasil rentalan.
Di mana peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada Kamis 26 Desember 2024. Saat itu, tersangka FL (23) mengubungi korban atas nama Dwi (34) melalui sambungan Whatsapp (WA).
Terduga pelaku berdalih hendak menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa senilai nominal uang Rp 200.000 selama 2 hari.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, 2 Karyawan Alfamart di Metro Diamankan Polisi
"Tetapi sampai dengan 29 Desember 2024 sepeda motor korban tidak dikembalikan. Sehingga korban Dwi (34) melaporkan kejadian ini ke Polres Metro," ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Tepat pada Selasa 31 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa tersangka FL (23) berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
"Berdasarkan informasi itu, Tekab 308 kemudian melakukan penangkapan terduga pelaku. Saat diinterogasi, pelaku FL (23) mengaku motor tersebut dia gadaikan ke orang lain," benernya.
BACA JUGA:Gelar Ekspos, Ini Capaian Polres Mesuji Selama Tahun 2024
Lebih lanjut, Rosali mengemukakan bahwa untuk saat ini tersangka FL (23) berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
"Untuk saat ini tersangka diamankan dj Mapolres Metro. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Di mana tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: