Babak Baru Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, Sidang Perdana di PN Tanjung Karang

Babak Baru Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, Sidang Perdana di PN Tanjung Karang

Foto: Abdullah Fadri Aulia, penasehat hukum ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung.-(MH Naim)-

Adapun kekerasan yang dimaksud yakni ketika Wawan menarik paksa kerah salah seorang Jemaah mulai dari dalam gereja hingga ke luar gereja.

“Terdakwa mendekati saksi Naek Siregar dan menarik kerah baju yang digunakan dengan menggunakan kedua tangannya, dengan menggunakan tenaga yang kuat sehingga saksi Naek Siregar mengikuti Terdakwa keluar dari dalam gedung. Lalu saat di halaman gedung, Terdakwa mengancam apabila tidak segera membubarkan diri maka gedung tersebut akan diobrak-abrik,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, Wawan Kurniawan dijerat dengan sangkaan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 167 KUHP terkait memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain secara paksa.

“Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan,” tandasnya.

Untuk diketahui ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan melakukan aksi pembubaran paksa saat berlangsungnya proses ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, pada Minggu, 9 Februari 2023 lalu. aksi tersebut sempat viral di jagad dunia maya.

Kemudian pada 23 Februari 2023, kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai. Wawan Kurniawan mengakui kesalahannya, sementara pihak gereja turut memaafkan tanpa adanya tuntutan.

Kesepakatan damai disaksikan unsur pemerintahan, kepolisian, serta kedua belah pihak yang bersangkutan yakni Wawan Kurniawan dan juga jamaah GKKD yang berlangsung di Kantor Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung. 

Tak sampai disitu saja, perdamaian antara kedua belah pihak tidak memberhentikan kasus tersebut di aparat penegak hukum. 

Berdasarkan pemeriksaan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada Rabu, 15 Maret 2023. tersangka wawan dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.


Foto 3: Ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung.-(MH Naim)-

Berkas tersangka Wawan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Lantaran tidak cukup alat bukti, akhirnya Wawan dibebaskan oleh Kejati pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dan kini kasus Wawan Kurniawan, Ketua RT Rajabasa Jaya yang membubarkan prosesi ibadah jemaat GKKD bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. 

BACA JUGA:Cek Pelayanan Publik, Kapolres Ingatkan Petugas Jangan Ada Pungli

Sidang pertama yang digelar pada Selasa (30/5/2023), ketua tim jaksa penuntut umum Helmi Hasan menjatuhkan sangkaan kepada terdakwa telah melanggar Pasal 335 KUHP atau Pasal 167 KUHP.

Untuk selanjutnya sidang ke dua terdakwa Wawan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (30/5/2023) mendatang dengan agenda keterangan saksi di PN Tanjung Karang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: