Babak Baru Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, Sidang Perdana di PN Tanjung Karang

Babak Baru Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, Sidang Perdana di PN Tanjung Karang

Foto: Abdullah Fadri Aulia, penasehat hukum ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Kasus pembubaran peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, oleh ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan memasuki babak baru.

Ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Selasa (13/5/2023) pagi.

Terhadap terdakwa Wawan disangkakan Pasal 335 KUHP atau 167 KUHP.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan didampingi 6 JPU.

Sementara dari terdakwa, Wawan Kurniawan didampingi oleh 19 orang tim penasehat hukum yang di ketuai Abdullah Fadri Aulia.

Atas dakwaan tersebut, pihak Wawan tidak melakukan eksepsi alias keberatan. Dengan alasan akan membuktikan pada persidangan tahap selanjutnya yang bakal digelar Selasa (30/5/2023) dengan agenda keterangan saksi.

“Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," ujar penasihat hukum Wawan Kurniawan, Fadri.

Pada proses persidangan, Helmi Hasan mengatakan bahwa Wawan Kurniawan bersalah atas perbuatannya sesuai Pasal 335 KUHP atau Pasal 167 KUHP.

Pasal yang disangkakan tersebut lantaran Wawan dengan sengaja memasuki gereja tanpa izin dengan cara melompati pagar dengan dugaan membubarkan peribadatan Jemaah gereja yang dilakukannya pada Februari 2023 lalu.

“Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," ujar Kajari Helmi, saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Lawan Sepadan Wahdi


Foto 2: Surat pernyataan kesepakatan yang berisi perdamaian antara Ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan dengan pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung.-(MH Naim)-

Lebih lanjut, kata Helmi, saat berada di dalam gereja Wawan turut melakukan sejumlah aksi berujung kekerasan.

“Setelah Terdakwa masuk ke dalam gedung, Terdakwa langsung menuju ke mimbar, menunjuk-nunjuk ke arah Pemusik dan Pemandu lagu untuk menghentikan ibadah tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: