Sejumlah Terduga Pelaku Illegal Fishing Berhasil Diamankan Berikut BB
Foto: BB perahu dan mesin diesel Illegal Fishing saat diamankan ke Polsek Gunung agung selasa (13/8/2024)-(Dirman)-
TUBABA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komplotan terduga pelaku penangkapan ikan yang tidak sah dengan melanggar ketentuan perundang - undangan bidang perikanan atau Illegal Fishing, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Sebelumnya pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 lalu, saat komplotan pelaku tersebut melancarkan aksinya di aliran sungai setempat, berhasil diamankan warga masyarakat Tiyuh (Desa) Gunung Terang dan Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba bersama aparat.
Menurut warga yang enggan namanya disebutkan inisial AI (38) mengatakan.
Praktik illegal fishing merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut.
BACA JUGA:Saksi: Musa Ahmad Janjikan Proyek Asal Tidak Laporkan Keponakannya ke Polisi
“Tindakan kawanan pelaku sudah cukup meresahkan masyarakat. Saat ini 8 orang terduga pelaku berikut barang bukti mesin diesel, dan dinamo sebagai perangkat setrum ikan, juga 5 unit perahu langsung diamankan oleh Aparat Kepolisian Polsek Gunung Agung” Katanya.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah,. SH,. MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku Ilegal Fishing itu beserta barang bukti. Namun, kesemuanya telah dilimpahkan di Mapolres Tubaba.
"Ya, saya limpahkan ke polres, langsung ke Kasat Reskrim saja, karena bukan saya yang nyidik" Kata Kapolsek.
BACA JUGA:RMD Serahkan Surat Rekomendasi ke Nona
Sementara itu saat dihubungi melalui pesan whatsapp pada 13 Agustus 2024 Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Hardanus Tosira,.SH,.MH membenarkan soal penangkapan tersebut.
“Iya betul, saat ini sedang kita lengkapi mindiknya, Tersangka beserta Barang Bukti (BB) lumayan banyak, setelah selesai nanti kita segera buatkan Laporan ke Humas” Imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: