Mantan Kadis DPKP Metro Farida Divonis Bebas

Mantan Kadis DPKP Metro Farida Divonis Bebas

Foto : Terdakwa Farida tampak lega usai putusan bebas hakim Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Metro-(Selda)-

Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.

"InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan incracht lewat Mahkamah Agung nantinya," paparnya.

BACA JUGA:Pelarangan Jilbab Paskibraka Adalah Pelecehan Pancasila, Gema Keadilan: Ganti Kepala BPIPBACA JUGA:Sidang Perdata Gugatan PMH oleh Penggugat Kadisperkim Metro Ditunda, Ini Alasannya!

Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.

"Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan, kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi Yudisial, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi Yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga perkara fakta-fakta itu terungkap di persidangan," tambahnya. 

Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang dijalani oleh Farida. 

Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.

"Melalui pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada di luar untuk tidak berspekulasi lain, karena perkara ini sudah diuji lewat putusan pengadilan dan sudah terbuka.


--

Bahwa melalui putusan terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang didakwakan," pungkasnya.

BACA JUGA:Kadisperkim Kota Metro Non Aktif Didakwa Perkara Penipuan, Berikut Proses Sidangnya!

Sementara itu, Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. 

Menurutnya, putusan tersebut telah dinilai adil lantaran hakim menilai dengan hati nurani.

"Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta'ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul.

Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: