Mantan Kadis DPKP Metro Farida Divonis Bebas

Mantan Kadis DPKP Metro Farida Divonis Bebas

Foto : Terdakwa Farida tampak lega usai putusan bebas hakim Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Metro-(Selda)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.CO.ID - METRO - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota METRO memvonis bebas perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Farida, mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota METRO.

Farida divonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN setempat, Kamis, 15 Agustus 2024.

Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.

"Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro.

Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan," kata Dede saat dikonfirmasi di PN kelas 1B Kota Metro.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan. 

Yang mana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Sidang Perdata Gugatan PMH oleh Penggugat Kadisperkim Metro Ditunda, Ini Alasannya!

"Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas.

Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif ke-1 dan kedua jaksa penuntut umum," jelas Dede.

Selain itu, tambah Dede, bahwa hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.

"Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa.

Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan," terangnya.


--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: