3.135 KPM di Metro Pusat Terima Bantuan Pangan Beras

3.135 KPM di Metro Pusat Terima Bantuan Pangan Beras

Foto : Pemerintah Kota Metro bersama Perum Bulog Sub Divre Lamteng mulai menyalurkan bantuan pangan beras kepada KPM di Metro Pusat. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro bersama Perum Bulog Sub Divisi Regional (Divre) Lampung Tengah mulai menyalurkan bantuan pangan beras kepada warga di Kota Metro.

Di mana bantuan kali ini disalurkan kepada 3.135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Metro Pusat.

Bantuan diberikan kepada masing-masing KPM di seluruh kelurahan di Kecamatan Metro Pusat. Adapun  bantuan tersebut diantaranya di Kelurahan Hadimulyo Barat diberikan kepada 818 KPM.

Kemudian di Kelurahan Hadimulyo Timur sebanyak 647 KPM, Kelurahan Imopuro 417 KPM, Kelurahan Metro sebanyak 767 KPM dan Keluraha  Yosomulyo sebanyak 486 KPM. 

Dikonfirmasi awak media, Walikota Metro Wahdi mengatakan, bantuan pangan beras tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Metro kepada masyarakat yang kurang mampu. 

Menurutnya, bantuan tereebut diberikan kepada seluruh KPM di Kecamatan Metro Pusat. Di mana masing-masing KPM mendapatkan bantuan sebesar 10 kg beras.

BACA JUGA:Wow.... 8.825 KPM di Metro Bakal Dapat Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga!

"Bantuan pangan beras ini khusus diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Mereka merupakan warga yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial," terangnya.

Dengan bantuan tersebut, Wahdi berharap dapat membantu dan meringankan KPM dalam memenuhi kebutuhannya.

"Harapannya dengan bantuan ini mampu meringankan KPM yang ada di Metro Pusat ini," tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa bantuan pangan beras tersebut diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang sudah mampu atau sejahtera bisa melaporkan. Sehingga tidak mengambil hak warga yang lebih membutuhkan.

"Bantuan pangan beras ini diberikan kepada mereka yang pantas, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah dicatat oleh negara," paparnya.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Metro Dilantik, Ria Hartini Jabat Ketua Sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: