Kronologi Gadis 16 Tahun Diculik dan Disetubuhi Malam-malam di Kebun Karet Way Kanan

Kronologi Gadis 16 Tahun Diculik dan Disetubuhi Malam-malam di Kebun Karet Way Kanan

Foto: Terlihat WF (22), pelaku penculikan dan pencabulan anak dibawah umur di Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.-(MH Naim)-

BACA JUGA:Babak Baru Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, Sidang Perdana di PN Tanjung Karang

Ia juga mengatakan terhadap tersangka akan dikenakan pasal tindak pidanan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: