Kronologi Gadis 16 Tahun Diculik dan Disetubuhi Malam-malam di Kebun Karet Way Kanan

Kronologi Gadis 16 Tahun Diculik dan Disetubuhi Malam-malam di Kebun Karet Way Kanan

Foto: Terlihat WF (22), pelaku penculikan dan pencabulan anak dibawah umur di Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Pemuda berinisial WF (22), asal Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, tega menculik dan memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kini pelaku sudah mendekam dipenjara.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan Tim Tekab 308 Presisi telah mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidanan pencabulan pada Minggu (21/05). Pelaku ditangkap setelah dua hari melarikan diri.

“WF dibekuk dikediamannya, pada Minggu kemarin berdasarkan laporan KTM (54) yang merupakan ayah korban,” ujar Andre dikutip dari translampung.id pada Kamis (25/5/2023).

Andre menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban, Dara (nama disamarkan) hendak pergi ke warung yang tak jauh dari rumahnyapada Jumat (19/5) malam sekira pukul 19.30 WIB. 

Tiba-tiba dari belakang datanglah seorang laki-laki (pelaku) yang menghampirinya dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Koban kemudian dipaksa untuk menaiki kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan dibawa ke sebuah kebun karet di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Bejat! Ayah Kandung di Lampung Cabuli Anaknya Empat Kali Hingga Hamil

Di tempat tersebut pelaku menyetubuhi korbannya berjam-jam. Tak sampai di situ, setelah melancarkan aksi bejatnya pelaku langsung meninggalkan korban ditengah kegelapan kebun karet.

“Setelah selesai disetubuhi korban ditinggal di perkebunan karet lalu korban pulang kerumah sambil menangis dan mengalami trauma menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelas Kasatreskrim Polres Waykanan.

Melihat anaknya pulang ke rumah dengan keadaan tertatih tatih dan rintihan tangisan akibat kelakuan bejat pelaku WF.

Ayah korban yakni KTM langsung melaporkan kejadian pilu yang menimpa anaknya ke Mapolres Way Kanan.

“Atas laporan KTM, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Andre.

Kasatreskrim mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dinihari di rumahnya setelah melarikan diri selama dua hari usai melakukan penculikan dan menyetubuhi korban.

“Penangkap pada hari Minggu, 21 Mei 2023 sekira pukul 01:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bumi Mulya, Kecamayan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: