Bawa dan Simpan Narkoba Tembakau Sinte, Pemuda Asal Kelurahan Metro Ditangkap Polisi!

Bawa dan Simpan Narkoba Tembakau Sinte, Pemuda Asal Kelurahan Metro Ditangkap Polisi!

Foto : Tersangka berinisial MKAK diamankan di Mapolres Kota Metro guna penyelidikan lebih lanjut.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Metro kembali menangkap seorang pemuda asal Kota Metro. 

Tersangka yang berinisial MKAK alias A (24) warga Jl. Dahlia Barat Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, ditangkap lantaran terbukti membawa dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis pada Selasa 20 Agustus 2024.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal saat tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Kemudian tepat pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB tersangka berhasil diamankan. 

"Tersangka diamankan di salah satu kamar kost yang berada di Jl. Bougenfil, Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro," terangnya, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Curi Empat Handphone, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung


Foto: Barang bukti Tembakau sinte-(Ria Riski A.P)-

Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka.

Dari penggeledahan tersebut dari dalam saku bagian depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok merk BEWARE.

"Ketika dibuka kotak rokok itu didalamnya berisikan 1 lembar plastik klip berukuran sedang berisi 15 lembar plastik klip ukuran kecil. Di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya. 

Tak hanya itu, lanjutnya, dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara juga ditemukan 1 buah tas pinggang warna merah hati tanpa merk.

"Lalu, 1 buah plastik klip ukuran besar dan 20 pack plastik klip berukuran kecil. Kemudian 15 lembar plastik klip berukuran kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 7,29 gram," bebernya. 

BACA JUGA:Mantan Kadis DPKP Metro Farida Divonis Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: