Pasca Putusan MK, Tanpa Koalisi 5 Parpol di Metro Bisa Usung Balonkada, Berikut Daftarnya!

Pasca Putusan MK, Tanpa Koalisi 5 Parpol di Metro Bisa Usung Balonkada, Berikut Daftarnya!

Foto : Potret hasil perolehan suara parpol pada Pileg tahun 2024 lalu.-(Istimewa)-

Kendati demikian sejumlah parpol yang belum memenuhi minimal 10 persen perolehan suara, tetap bisa mengusung balonkada dengan berkoalisi bersama parpol lainnya pada Pilkada tahun ini. 

Adapun perolehan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini diantaranya Partai Gerindra yang meraih sebanyak 10.056 suara. Kemudian PKB meraih 9.677 suara. 

Diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik.

Di mana yang semula memerlukan perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

BACA JUGA:Sah, Duet Ardito Wijaya-Komang Koheri Siap Lawan Musa

Tak hanya itu, dalam putusannya MK  juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Di mana pembatasan usia minimal sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, walikota, dan wakilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: