Satgassus Sengketa Lahan Kabupaten Mesuji Beri Tenggat Waktu 25 Hari kepada Buay Mencurung dari PT SIP

Satgassus Sengketa Lahan Kabupaten Mesuji Beri Tenggat Waktu 25 Hari kepada Buay Mencurung dari PT SIP

--

MESUJI,RADARMETRO.DISWAY.ID - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Sengketa Lahan Kabupaten MESUJI menyampaikan peringatan kepada warga yang menduduki wilayah hak guna usaha (HGU)

PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), di Desa Talang Batu,  Kecamatan Mesuji Timur, Selasa 27 Agustus 2024

Peringatan tersebut berisi imbauan agar meninggalkan lokasi perkebunan sawit paling lambat Tanggal 22 September 2024.

Satgassus yang dipimpin Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, Murni, beranggotakan Kabag Ops Polres Mesuji, Kompol Iwan Darmawan, perwakilan Kodim 0426 Tuba, Letda (Inf). Asrel, perwakilan BPN Mesuji, Kaban Kesbangpol, Taufiq Widodo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Sri Puji Astuti. 

Sebelum temui warga yang menduduki lahan, tim melakukan briefing dan membagi tiga tim untuk lakukan sosialisasi dan pemasangan banner serta sebar brosur peringatan ke perambah di lokasi. 

Di lokasi kebun sawit HGU PT. SIP yang diduduki warga yang mengaku sebagai Buay Mencurung tersebut, Satgassus memasang 10 banner 4x2 meter. 

Kemudian, Kaban Kesbangpol, Taufiq Widodo, Kabagops, Kompol. Iwan Darmawan dan Letda.

BACA JUGA:DPMD Mesuji Gelar Sosialisasi Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Tanah Milik Desa

Asrel menaiki mobil truk double kabin berpengeras suara milik Polres Mesuji, keliling melintasi rumah dan gubuk sederhana perambah di lokasi seluas kurang lebih 230 Ha yang diduduki warga sambil memberikan himbauan agar meninggalkan lokasi paling lambat tanggal 22 September 2024.

Sesampainya di salah satu rumah kordinator lapangan (korlap) perambah, Hasanuddin, yang berasal dari Kampung Kahuripan, Kabupaten Tulang Bawang, Satgassus berhenti dan mengimbau warga agar keluar dari lokasi. 

Kemudian beberapa anggota tim membagikan selebaran yang berisi peringatan agar keluar lokasi serta ancaman pidana terhadap aksi pendudukan tersebut. 

Meski sempat terjadi dialog antara Satgassus dengan satu keluarga perambah dan Hasanuddin (korlap), namun mereka tetap bertahan dan tidak mengakui HGU PT. SIP. 

Hasanuddin, mengaku ia dan kelompoknya adalah pemilik lahan tersebut berdasarkan keturunan nenek moyang. 


--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: