Satgassus Sengketa Lahan Kabupaten Mesuji Beri Tenggat Waktu 25 Hari kepada Buay Mencurung dari PT SIP
--
Ketika ditanya surat menyurat atas kepemilikan lahan tersebut, Hasan mengatakan semua sudah ada di kuasa masyarakat Buay Mencurung yaitu Yohanis Damiri dan Saidi.
Saat ini, para perambah sudah mendirikan sekitar 200-an rumah darurat dan gubuk di lokasi seluas kurang lebih 250 Ha, di Blok G dan Blok H, perkebunan sawit PT. SIP.
Di lokasi yang saat ini mereka kuasai sudah ditanami singkong dan sayuran.
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik DPP, Musa Ahmad Direkomendasikan Diberhentikan dari Golkar
Sementara, sebagian lagi lahan saat ini masih mengeluarkan asap karena sengaja dibakar oleh perambah.
"Mereka tidak tahu, kalau lahan ini lahan gambut. Kalau dibakar, apalagi kemarau seperti sekarang ini, tentu apinya gak mati-mati. Kecuali hujan turun," ujar salah satu Satpam perusahaan tersebut.
Usai memasang banner, menyebar brosur dan dialog dengan perambah, pukul 12.00 WIB, satgassus kembali ke titik kumpul di kompleks perkantoran perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya usai aksi, Ketua Satgassus, Murni, mengatakan langkah tersebut adalah rangkaian dari penanganan yang dilakukan satgassus untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Menurut Murni, aksi tersebut sudah kesekian kali dilakukan satgassus agar perambah keluar dari lokasi.
"Semua tahapan pendekatan sudah kita lakukan. Dari persuasif, sosialisasi berkali-kali, hingga hari ini, imbauan dan pasang banner serta dialog dengan warga, mudah-mudahan, mereka mengerti dan keluar dengan sendirinya dari lokasi," kata Murni.
Ditambahkan Kaban Kesbangpol, Taufiq Widodo, pergerakan kali adalah bagian dari rangkaian sejak awal penanganan secara konferensif agar persoalan selesai.
Bahkan, sebagai bagian dari penyelesaian, tim satgassus meminta agar kelompok Buay Mencurung menyampaikan bukti secara hukum ke pengadilan sebagai upaya litigasi.
"Tapi sampai sekarang tidak ada langkah tersebut, malah mereka makin masif menduduki lahan," terangnya.
Terakhir, kata Taufiq, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga keluar, maka satgassus akan melakukan penertiban perambah agar keluar dari lahan tersebut.
Karena, kata dia, persoalan semacam itu tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Mesuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: