Gelar Ekspos Penangkapan Pelaku Pemerasan, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Gelar Ekspos Penangkapan Pelaku Pemerasan, Begini Pesan Kapolres Mesuji

--

MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Dalam rangka cipta kondisi  pengamanan menjelang Pilkada 2024. Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung gencar melaksanakan patroli, hunting dan menggelar razia di tempat-tempat rawan tindak kriminalitas maupun di lokasi pusat keramaian kegiatan masyarakat. Hal ini dikatakan, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, rabu 28 Agustus 2024.

"Jajaran Polres Mesuji telah berhasil mengamankan 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam," terang Kapolres saat Press Release di Mapolres setempat, Rabu 28 Agustus 2024.

Dipaparkan Kapolres, ketiga orang diantaranya berinisial "JV" berhasil diamankan di Jalan Simpang Pematang, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024.

Pengungkapan Polsek Simpang Pematang diawali dengan adanya informasi dari warga yang resah dengan adanya seseorang yang sering melakukan pemerasan atau pemalakan di kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Ardito Wijaya: Jangan Sampai Relawan Ada yang Kelaparan dan Kehabisan Bensin

"Selanjutnya Polsek Simpang Pematang mengamankan orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, didapati Pelaku "JS" membawa senjata tajam jenis pisau lipat bergagang coklat dengan panjang sekira 35 Cm," jelasnya.

Selain itu TSK berinisial "JS" ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengancaman terhadap saudari Wati warga Simpang Pematang.

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 Tahun," terangnya.

Kedua, lelaki berinisial "WS" berhasil diamankan di Jalan poros antara Desa Brabasan dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024. 

Pengungkapan Polsek Tanjung Raya diawali pada saat anggota kepolisian melakukan razia, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor yang memutar balikan sepeda motornya saat akan diberhentikan oleh anggota kepolisian.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi steanlis warna silver dengan panjang lebih kurang 20 cm bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat yang pelaku selipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.

BACA JUGA:Diantar Ratusan Pendukung, BIS-RAP Resmi Daftar Balon Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Metro

"Tersangka WS merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan," paparnya.

Ketiga, lelaki berinisial "AL" berhasil diamankan di areal Perkebunan PT.SILVA INHUTANI Lampung Blok 7 Divisi VIII B Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 04.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: