Gelar Ekspos Penangkapan Pelaku Pemerasan, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Gelar Ekspos Penangkapan Pelaku Pemerasan, Begini Pesan Kapolres Mesuji

--

"Pada saat dilaksanakan giat patroli ditemukan seorang laki-laki yang pada saat itu tengah melakukan pencurian getah karet.

Kemudian kepolisian mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 31 cm," jelasnya.

"Untuk ke tiga tersangka akan di jerat dengan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara," terangnya.

BACA JUGA:Diduga Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik, 2 Pria Diamankan Polres Metro!

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mesuji menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan Jajaran Polres Mesuji dalam memberikan informasi, terkait pelaku pelaku pencurian, pemalakan, ataupun terhadap orang orang yang di curigai dengan menyampaikan informasi melalui Sat Reskrim ataupun kepada Kapolres langsung.

"Diharapkan kepada masyarakat agar dapat menjaga barang bawaan dengan baik selama bepergian.

Serta jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat berkendara, terutama saat mengendarai sepeda motor ataupun di tempat umum terutama saat jam jam rawan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: