Merokok di Fasilitas Umum Dilarang, ini Alasan Walikota Metro

Merokok di Fasilitas Umum Dilarang, ini Alasan Walikota Metro

Foto : Walikota Metro Wahdi mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di lokasi Kawasan Tanda Rokok. Ini utamanya pada sejumlah fasilitas umum di Bumi Sai Wawai.-(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali mengingat masyarakat untuk tidak merokok di fasilitas umum. Utamanya di lokasi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Demikian disampaikan Walikota Metro, Wahdi dikonfirmasi awak media, Kamis (25/5/2023). Ia mengakui, telah menemukan pelanggaran mengenai larangan merokok tersebut di salah satu fasilitas umum. 

"Salah satu temuan saya di salah satu tempat. Ndak boleh. Anda ingin merokok itu hak Anda, tapi ada tempatnya," tegasnya. 

Menurutnya, masyarakat dapat memenuhi keinginannya untuk merokok pada lokasi yang telah ditentukan. Utamanya tidak berada di lingkungan anak-anak dan ibu hamil. 

"Di lingkungan anak-anak janganlah. Di lingkungan ibu hamil janganlah,  fasilitas umum janganlah," pesannya. 

Ia menjelaskan, bahwa seorang wanita utamanya ibu hamil tidak diperbolehkan merokok. Karena merokok akan merusak pembuluh darah yang ke rahim. 

"Jadi jangan pernah anda-anda, besok kalau hamil istri merokok didepannya, janganlah. Kalau anda ingin merusak diri kita sendiri, merokok ya udah lagi di tempat tertentu saja," tegasnya. 

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Posyandu Dinilai Jadi Solusi

Wahdi mengakui kebiasaan merokok oleh masyarakat khususnya di Indonesia tidak dapat dihilangkan. Meski demikian masyarakat diharapkan dapat mengindari kebiasaan merokok tersebut di lokasi yang rentan. 

"Kita belum bisa, Indonesia ini belum bisa rokok itu hilang. Tapi ada upaya dari masyarakat, dihindarkan mereka-mereka yang punya resiko itu tadi, anak-anak dan ibu hamil. Jadi kalau mau merokok ya sudah, merokok saja di tempat sendirian aja, ngumpet aja," tukasnya. 

Sebelumnya, Pemkot Metro kembali memperketat penerapan KTR. Dimana masyarakat bisa secara online  diketahui ada pelanggaran pada lokasi KTR. 

Demikian disampaikan Asisten I Setda Kota Metro, Supriyadi, usai membuka kegiatan Sosialisasi Platform Dashboard KTR dan pelatihan untuk mengoperasionalkan Dashboard KTR berbasis website dan mobile di Operation Room Pemkot setempat, Selasa (11/10/2022). 

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut digelar sebagai persiapan dalam menerapkan sistem pelaporan pelanggaran KTR secara mobile. Program tersebut merupakan program nasional dari Kementerian Kesehatan. 

"Dalam sosialisasi ini kita diberikan pemahaman mengenai bagaimana cara pemanfaatan dashboard KTR ini. Apalagi kita sudah punya KTR yang nantinya akan diawasi oleh Satgas. Aplikasi pelaporan ini nantinya akan langsung terkoneksi dengan pusat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: