Merokok di Fasilitas Umum Dilarang, ini Alasan Walikota Metro
Foto : Walikota Metro Wahdi mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di lokasi Kawasan Tanda Rokok. Ini utamanya pada sejumlah fasilitas umum di Bumi Sai Wawai.-(Ria Riski AP)-
BACA JUGA:Wakili Metro Selatan Lomba Kelurahan, Ini Unggulan Margorejo
Menurutnya, penerapan tersebut dilakukan mengingat Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2018. Kemudian Perwali Nomor 38 tahun 2014 tentang tata laksana Perda Kota Metro Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR. "Jadi kita termasuk yang terpilih untuk menerapkan program ini. Karena kita juga sudah mempunyai payung hukum dalam penerapan KTR ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: