Memilih Kotak Kosong Sebagai Lawan Kandidat yang Diusung Parpol

Memilih Kotak Kosong Sebagai Lawan Kandidat yang Diusung Parpol

--

Surya mengaku pemenangan kotak kosong demi menegakkan demokrasi di Tubaba.

Komitmen bersama itu murni memperjuangkan demokrasi tidak didasari tendensi pribadi terhadap calon kepala daerah yang telah resmi mendaftar di KPU.

Upaya tersebut murni menjalankan amanah demokrasi, dirinya mengaku banyak menerima aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Ribuan Relawan Simpatisan Surya Pai Terus Berkobar

Sedangkan untuk memenangkan kotak kosong dia bersama relawan akan membentuk wadah.

“Kita bentuk tim pemenangan layaknya punya calon dan jago sendiri dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa” Katanya.

Selain memberikan edukasi sahnya memilih kolom kosong, salah satu bentuk nyatanya dengan mempersiapkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal perolehan suara kolom kosong.

“Saksi kita persiapkan sesuai kebutuhan di setiap TPS. Baik saksi eksternal maupun internal. Jangan sampai Pilkada di Tubaba sebatas formalitas saja” Timpal  Paisol, mantan Anggota Legislatif Tubaba itu.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona menyarankan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak usah mengikuti pilkada ulang di tahun berikutnya.

Menurutnya, mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam Pilkada ulang kurang tepat, meski aturan undang-undang memperbolehkan.

BACA JUGA:DPC Projo Tubaba Siap Dukung Penuh Pasangan NoNa

Ia menilai, ketika calon tunggal kalah di Pilkada, semestinya menjadi bukti bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tunggal tersebut.

Untuk diketahui pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang- undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: