Resmi disubsidi Pemerintah, Apakah Kendaraan Listrik Bisa Masuk Asuransi

Resmi disubsidi Pemerintah, Apakah Kendaraan Listrik Bisa Masuk Asuransi

Foto: Regulasi Asuransi Kendaraan Listrik masih dalam tahap pengkajian oleh AAUI, sehingga jumlah perusahaan asuransi kendaraan listrik jumlahnya masih terbata. Gambar dari Freepik.com-(Barnas)-

2. MNC Insurance

3. MSIG Insurance - Toyota Insurance

Jenis Asuransi Mobil Listrik

Pada umumnya jenis asuransi kendaraan listrik, khususnya mobil listrik sama dengan asuransi mobil konvensional. Sedikit perbedaannya hanya pada premi dan bengkel rekanannya.

BACA JUGA:Sejarah Asuransi Syariah dari Sebelum Rasulullah hingga berkembang di Indonesia

Jenis Asuransi Kendaraan Mobil Listrik pertanggungannya ada yang menerapkan Asuransi All Risk, yakni menanggung segala jenis kerusakan kecil hingga total. Tetapi premi lebih mahal dibandingkan TLO. 

Dan Asuransi TLO, jenis ini menanggung resiko rusak total atau nilai perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: