Resmi disubsidi Pemerintah, Apakah Kendaraan Listrik Bisa Masuk Asuransi

Resmi disubsidi Pemerintah, Apakah Kendaraan Listrik Bisa Masuk Asuransi

Foto: Regulasi Asuransi Kendaraan Listrik masih dalam tahap pengkajian oleh AAUI, sehingga jumlah perusahaan asuransi kendaraan listrik jumlahnya masih terbata. Gambar dari Freepik.com-(Barnas)-

RADARMETRO - Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir resmi menerbitkan aturan terkait pemberian subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kendaraan Listrik yang dimaksud yakni motor Listrik dan mobil Listrik.

Pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik berlaku sejak 20 Maret 2023.

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku menteri Perindustrian dalam konferensi pers menyebut subsidi pembelian kendaraan listrik roda dua nominalnya mencapai 7 juta rupiah per unit.

Menteri Perindustrian juga menyebut hingga Desember 2023 akan ada 200 ribu unit kendaraan listrik roda dua yang diajukan mendapat subsidi dari pemerintah.

Sementara untuk kendaraan listrik roda empat atau mobil listrik jumlahnya mencapai 35.900 unit yang akan mendapat subsidi tersebut.

"Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tau bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampe Desember 2023," terang Agus dilansir dari menpan.go.id.

BACA JUGA:Asuransi: Kelebihan, Kekurangan dan Daftar Agen Asuransi di Metro Terdaftar OJK

Pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik tersebut hanya berlaku untuk satu kali pembelian. Sehingga apabila masyarakat ingin membeli dua kendaraan listrik yang akan mendapat subsidi hanya satu kendaraan listrik saja.

Kemudian pertanyaannya apakah kendaraan listrik bisa masuk asuransi?

Regulasi Asuransi Kendaraan Listrik sejauh ini memang masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan. Meskipun sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang telah menerapkan asuransi kendaraan listrik dengan menggunakan asuransi kendaraan konvensional.

 “Memang butuh waktu untuk pengembangan asuransi ini karena perlu dipelajari lebih dalam lagi mengenai asuransi mobil listrik ini,” kata Bern Dwiyanto Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Senin (15/5/2023) seperti dilansir bisnis.com

Seperti yang diungkapkan Bern, meski regulasi khusus untuk asuransi kendaraan listrik masih dalam tahap pengkajian, namun faktanya beberapa perusahaan asuransi di Indonesia sudah ada yang menyediakan produk untuk asuransi kendaraan listrik.

Berikut radarmetro.disway.id berikan beberapa rekomendasi asuransi mobil listrik yang bisa anda pilih:

1. PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia TBK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: