Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Ardito-Koheri Berharap Sebelum Selesai Pilkada Kakam Astomulyo Sudah Tertangkap
Foto: Kuasa Hukum Ardito-Koheiri -(Hengky)-
GUNUNGSUGIH,RADARMETRO.DISWAY.ID - Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo Sri Widayat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2024 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lampung Tengah.
Akan tetapi, hingga tetapkan tersangka Kakam Astomulyo Sri Widayat belum juga tertangkap. Sehingga, Benny Qurniawan tim kuasa 02 Ardito-Koheri menyoroti lambatnya penanganan kasus tersebut.
"Saya rasa tidak sulit bagi Polisi menangkap Kakam Astomulyo Sri Widayat. Tapi, kok sampai sekarang belum tertangkap ya," kata Benny saat diwawancarai melalui via telepon WhatsApp, Rabu (13/11/2024).
BACA JUGA:Memenuhi Unsur Pidana Pilkada, Pelanggaran Kakam Astomulyo Naik ke Polres Lamteng
Benny menjelaskan bahwa ia menunggu keseriusan pihak Kepolisian dan Gakkumdu Lamteng untuk menyelesaikan dan menjatuhkan hukuman pidana pelanggaran Pilkada kepada Kakam Astomulyo Sri Widayat.
"Ya tinggal kita tunggu saja. Kalau mereka serius cepat kok ketangkap Kakam Astomulyo Sri Widayat itu. Gak lama begini," ujarnya.
Benny berharap sebelum Pilkada selesai Kakam Astomulyo Sri Widayat telah ditangkap dan dijatuhkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Menyesal Dukung Musa, Kakam Astomulyo: Saya Berharap Kakam di Lamteng Jangan Seperti Saya
"Saya berharap sebelum Pilkada Lamteng selesai Kakam Astomulyo Sri Widayat sudah ketangkap. Dimana hal ini bukan persoalan yang sulit bagi Polisi. Oleh karena itu, saya berharap sebelum Pilkada selesai Kakam Astomulyo Sri Widayat sudah menerima hukuman pidana pelanggaran Pilkada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: