Kasasi Kejari Metro Ditolak MA, Mantan Kadisperkim Metro Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baiknya!

Kasasi Kejari Metro Ditolak MA, Mantan Kadisperkim Metro Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baiknya!

Foto : Mantan Kadisperkim Metro Farida didampingi Kuasa Hukumnya Dede Setiawan (tengah) akan menempuh langkah hukum untuk memperbaiki nama baiknya. -(Ria Riski A.P)-

Terlebih akibat perkara ini, ia menyebut bahwa kliennya mengalami banyak kerugian. Di mana baik kliennya tercoreng hingga status jabatannya. 

"Banyak sekali kerugian yang diterima Bu Farida. Mulai dari tercorengnya nama baik beliau sebagai seorang ASN, dan status jabatan eselon dua," jelasnya.Tak hanya itu, status kliennya sebagai ASN juga terhambat.

"Terutama yang sampai detik ini pun yang harusnya Bu Farida belum masuk masa pensiun, karena beliau masih menjabat eselon dua, harus masuk ke masa pensiun, karena statusnya diberhentikan," bebernya.

BACA JUGA:Camat Bandar Surabaya Kembali Berulah, Buruknya Penanganan Pelanggaran Pilkada Berpotensi Buat Kericuhan

Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dapat memberikan solusi terbaik kepada kliennya. Terlebih kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh PN. 

"Harapan kami adalah solusi yang terbaik dari Pemkot Metro. Di mana pada tingkat pertama Bu Farida dinyatakan tidak bersalah. Namun tidak bisa diaktifkan lagi menjadi seorang ASN atau pun mendapat eselon dua sebagaimana sebelumnya sudah dijabat," katanya.

"Setelah mendapat putusan ini, kami berhadap Pemkot Metro bisa benar benar memerhatikan nasib Bu Farida, bagaimana statusnya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: