Sempat Kabur, Terduga Pelaku Curanmor Asal Lamtim Dibekuk Polres Metro

Sempat Kabur, Terduga Pelaku Curanmor Asal Lamtim Dibekuk Polres Metro

Foto : Kedua terduga pelaku Curat diamankan di Mapolres Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Tim  Khusus Anti Bandit (Tekan) 308 Presisi Polres Kota Metro kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum polres setempat. 

Kedua terduga pelaku yakni berninisal AFL (28) dan MIM (26). Keduanya diketahui merupakan warga asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). 

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan aksi curat sepeda motor pada Rabu 11 Desember 2024 lalu. Penangkapan tersenut berdasarkan laporan korban LP/B/372/XII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 11 Desember 2024.

Dikonfirmasi awak media, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Spesialis Pencuri Motor Di Lampura Di Belum Polisi

Ia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban. Dimana pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi Kampus Dharma Wacana, Jl. Kenanga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro. 

"Dalam aksinya diduga kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman parkir Kampus Dharma Wacana, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor," terangnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

Adapun pelaku diketahui berada di wilayah Bungkuk, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Metro menuju ke lokasi.

Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan 2  orang pelaku berninisal AFL (28) dan MIM (26). Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Menahan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana.

"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya. 

Diketahui, dalam aksinya kedua pelaju dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang, tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: